Berikutcara mengurus surat pindah beberapa persyaratan yang dilansir dari Disdukcapil Jakarta. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar dari RT/RW setempat. Kemudian, anda harus mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor Keluarahan. Anda akan mendapatkan surat keterangan yang nantinya
Mengisiformulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan. Mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru di daerah tujuan.
Zudanmelalui Instagram @zudanarifofficial menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antarkabupaten sebagai berikut: datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga; mengisi formulir di Dinas Dukcapil; Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah) Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
Berikutalur mengurus surat pindah domisili: Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).
PETUNJUKPENGISIAN SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI(F-1.35) A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. B. PENGISIAN ELEMEN DATA 3. Nomor Kartu Keluarga Ditulis nomor KK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. – Mengurus surat pindah dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, dengan kemajuan teknologi, sekarang Anda dapat mengurus surat pindah secara online dengan lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara mengurus surat pindah secara online di tahun 2022, serta beberapa tips berguna untuk memudahkan proses tersebut. Mengurus Surat Pindah Online 2022 1. Persiapan Awal Sebelum memulai proses pengurusan surat pindah online, ada beberapa persiapan awal yang perlu Anda lakukan. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil dan perangkat komputer atau smartphone yang dapat digunakan untuk mengakses portal pengurusan surat pindah online yang disediakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat kontrak atau kepemilikan rumah, dan dokumen lain yang diminta oleh pemerintah daerah. 2. Kunjungi Portal Resmi Pemerintah Daerah Langkah pertama adalah mengunjungi portal resmi pemerintah daerah yang menyediakan layanan pengurusan surat pindah online. Cari tahu alamat website atau aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah Anda. Biasanya, informasi ini dapat ditemukan melalui situs web resmi pemerintah daerah atau dengan menghubungi kantor pemerintah terkait. 3. Buat Akun Pengguna Setelah menemukan portal resmi yang tepat, langkah berikutnya adalah membuat akun pengguna. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi, seperti nama lengkap, alamat saat ini, nomor KTP, dan alamat email. Pastikan untuk mengisi data dengan akurat dan hati-hati. 4. Pilih Layanan Surat Pindah Setelah berhasil membuat akun, Anda akan diarahkan ke halaman pengaturan. Di sini, Anda akan menemukan berbagai layanan yang disediakan oleh portal, termasuk pengurusan surat pindah. Klik pada opsi “Surat Pindah” atau “Pengurusan Surat Pindah” untuk memulai proses pengurusan. 5. Isi Formulir Pengurusan Surat Pindah Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengurusan surat pindah. Anda akan diminta untuk mengisi informasi seperti alamat tujuan pindah, tanggal pindah, alasan pindah, dan data anggota keluarga yang akan ikut pindah. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan benar dan lengkap. 6. Unggah Dokumen Pendukung Setelah mengisi formulir pengurusan surat pindah, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Ini mungkin termasuk salinan KTP, KK, surat kontrak atau kepemilikan rumah, dan dokumen lain yang diminta oleh pemerintah daerah. Pastikan untuk memindai atau mengambil foto dokumen-dokumen tersebut dengan jelas dan mengunggahnya ke portal. 7. Verifikasi dan Submit Setelah mengunggah dokumen-dokumen, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi. Biasanya, verifikasi dilakukan dengan mengirimkan kode OTP One-Time Password ke nomor ponsel yang terdaftar. Setelah melakukan verifikasi, periksa kembali informasi yang telah diisi dan unggah. Jika semuanya sudah benar, klik “Submit” atau “Kirim” untuk mengirim permohonan surat pindah Anda. 8. Tunggu Proses Persetujuan Setelah mengirimkan permohonan, Anda perlu menunggu proses persetujuan dari pemerintah daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk proses persetujuan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas kerja pemerintah daerah tersebut. Dalam beberapa kasus, Anda mungkin juga diminta untuk datang ke kantor pemerintah terkait untuk verifikasi lebih lanjut. Tips Tambahan Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan atau penundaan dalam proses persetujuan. Jika Anda menghadapi kendala atau kesulitan selama proses pengurusan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau mendapatkan bantuan dari pusat pelayanan publik terdekat. Selalu periksa status permohonan Anda melalui portal atau aplikasi yang disediakan untuk mengikuti perkembangan pengurusan surat pindah Anda. Patuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam pengurusan surat pindah agar prosesnya berjalan dengan lancar. Kesimpulan Mengurus surat pindah online di tahun 2022 menjadi lebih mudah dan praktis. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus surat pindah. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dengan benar, dan mengunggah dokumen pendukung dengan jelas. Dengan demikian, Anda dapat menghindari penundaan atau kesalahan dalam proses persetujuan. Tetap perbarui status permohonan Anda dan patuhi ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pengurusan surat pindah berjalan dengan lancar dan efisien. Originally posted 2023-06-10 145049.
Melakukan perpindahan domisili atau menetap di suatu kota/provinsi dll, tentunya harus mengenal surat pindah. Surat pindah ini wajib dibuat untuk masyarakat yang berpindah domisili. Mengapa? Hal ini tentunya akan mempermudah segala urusan dengan kota/provinsi tersebut, seperti pembuatan KTP dsb. Bagaimana sih syarat membuat surat pindah? Syarat Membuat Surat Pindah Berikut informasi mengenai surat pindah . Bagi masyarakat yang pindah dari suatu kota serta akan melakukan penetapan di kota tersebut, maka wajib membuat surat pindah. Surat pindah bertujuan agar status kependudukan dari seseorang tersebut jelas. Hal ini juga akan mempermudah urusan ketika melakukan perpanjangan surat menyurat lainnya. Syarat membuat surat pindah pun sangat mudah. Berikut informasinya Tetapkan Tujuan Domisili Yang Jelas Syarat membuat surat pindah yang pertama adalah mempunyai tujuan yang jelas. Mengapa? Dengan adanya tempat tinggal/ alamat domisili yang jelas tentunya akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan surat pindah ini. Oleh karena itu, tujuan/ alamat domisili yang jelas termasuk persyaratan sebelum melakukan pembuatan surat pindah. Ada beberapa kategori domisili Pindah RT/ RW/ Kelurahan yaitu pindah domisili yang sangat mudah di urus. Mengapa? Karena masih dalam jangkauan yang dekat. Pindah Kecamatan yaitu pindah domisili yang lumayan mudah diurus. Mengapa? Karena hampir sama dengan pindah RT/ RW/ Kelurahan . Pindah Kabupaten yaitu pindah domisili yang tingkat kesulitannya diatas pindah kecamatan. Namun hal ini akan sangat mudah dilakukan apabila menjalani prosedur yang jelas dan tepat. Pindah Provinsi yaitu pindah domisili yang tingkat kesulitannya diatas pindah kabupaten. Masyarakat bisa melakukan pindah antar provinsi maupun antar kota. Pindah ke luar negeri yaitu pindah domisili yang memiliki tingkat kesulitan yang sangat sulit. Namun apabila mengikuti prosedur dengan tepat pastinya akan sangat mudah. Mempunyai Kartu Keluarga KK Seseorang yang melakukan pindah domisili harus mempunyai kartu keluarga yang jelas. Kartu keluarga tersebut harus di fotokopi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, disarankan untuk memperbanyak fotokopi KK. Hal ini bertujuan agar proses pembuatan surat pindah menjadi mudah. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Seseorang yang melakukan pindah domisili harus mempunyai kartu tanda penduduk yang jelas dan asli. Kartu tanda penduduk tersebut harus di fotokopi sesuai kebutuhan. Disarankan agar memperbanyak fotokopi KTP. Hal ini bertujuan agar proses pembuatan surat pindah menjadi lebih mudah. Siapkan Pas Foto 3×4 Syarat yang terakhir adalah memiliki pas foto. Disarankan agar mencetak pas foto sebanyak mungkin. Mengapa? Hal ini akan mempermudah proses pembuatan surat pindah. Oleh karena itu persiapkan semuanya dengan banyak agar tidak membuang-buang waktu saat pembuatan surat pindah. Cara Membuat Surat Pindah Sesuai Domisili Setelah mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan maka langkah selanjutnya adalah mengetahui cara pembuatannya sesuai dengan domisili. Diatas telah dijelaskan bahwa ada beberapa kategori mengenai pindah domisili. Nah, disini akan dibahas satu per satu mengenai syarat beserta cara pembuatannya. Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindah sesuai domisili. 1. Pindah RT/RW/Kelurahan Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar RT/ RW/ Kelurahan, maka tidak akan menemukan kesulitan. Mengapa? Karena hal ini masih mudah untuk diurus serta tidak terlalu sulit. Penasaran? Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindah domisili RT/ RT/ Kelurahan tertentu Harus mempunyai surat pengantar. Surat pengantar merupakan surat yang berisi pengantar pindah domisili ke tempat tertentu. Seseorang yang hendak pindah harus mendapatkan surat pengantar yang ditandangani oleh ketua RT/ RW bersangkutan. Setelah itu, seseorang tersebut harus pergi ke kantor kelurahan/ desa. Dengan membawa surat pengantar pindah domisili, KK, KTP serta pas foto. Setelah itu, minta pihak Kelurahan/ Desa untuk membuat surat pindah domisili ke tempat tertentu. Surat pindah ini harus ditandangani oleh kepala desa/ lurah. Tahap terakhir adalah ke kantor kecamatan. Disini akan ada proses penghapusan domisili dari KK lama menjadi KK baru. Setelah proses ini selesai, maka surat pindah dapat digunakan untuk membuat KK baru dengan domisili baru. 2. Pindah Domisili Satu Kecamatan Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar kelurahan namun masih 1 kecamatan maka wajib mengurus surat pindah. Cara membuat serta syarat membuat surat pindah untuk kategori ini sama seperti dengan pindah RT/ RW/ Kelurahan. Masih mudah dan tidak ribet. Untuk caranya sama seperti yang diatas. 3. Pindah Domisili Antar Kecamatan Tapi 1 Kabupaten Apabila seseorang melakukan pindah domisili antar kecamatan dan masih dalam 1 kabupaten maka wajib mengurus surat pindah. Mengapa? Karena dengan adanya alamat domisili yang jelas tentunya akan mempermudah seseorang dalam melakukan pengurusan surat menyurat. Oleh karena itu surat pindah wajib dibuat. Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindahnya Harus membuat surat pengantar pindah domisili. Surat ini harus dibuat dan ditandatangani oleh kepala RT/ RW bersangkutan Setelah itu, lanjut ke kantor desa/ lurah. Di kelurahan/ desa mintalah untuk dibuat surat pengantar pindah domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah. Hal ini sebagai pengantar di kecamatan. Kemudian, bawa surat pengantar dari desa/ lurah beserta dokumen seperti KK, KTP dan pas foto ke kecamatan. Mintalah pihak kecamatan untuk membuat surat pindah domisili ke tempat tertentu. Dan tahap terakhir, mintalah pihak kecamatan untuk melakukan perbaikan alamat/ pencoretan dari alamat lama menjadi alamat baru di Kartu Keluarga. Hal ini dilakukan untuk membuat KK baru dan alamat baru sesuai surat pindah domisili. 4. Pindah Domisili Kabupaten Tapi 1 Provinsi/ Keluar Kota Untuk kategori pindah domisili yang satu ini memiliki tingkat kesulitan yang agak sulit dibandingkan kategori lainnya. Namun apabila seseorang melakukannya sesuai prosedur tentunya akan terasa mudah. Berikut cara membuat serta syarat membuat surat pindah domisili untuk kategori ini Harus membuat surat pengantar pindah domisili. Surat ini harus dibuat dan ditandatangani oleh kepala RT/ RW bersangkutan Setelah itu, lanjut ke kantor desa/ lurah. Di kelurahan/ desa mintalah untuk dibuat surat pengantar pindah domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah. Hal ini sebagai pengantar di kecamatan. Kemudian bawa surat pengantar dari desa/ lurah ke kecamatan. Hal ini bertujuan untuk dibuatkan surat pengantar domisili yang ditandatangani oleh camat. Tahap terakhir adalah bawa surat pengantar domisili dari camat, Kartu keluarga, KTP, pas foto dan lainnya ke Dispendukcapil kabupaten/ kota bersangkutan. Dispendukcapil akan melakukan proses pembuatan surat pindah domisili dalam waktu 12 hari. 5. Pindah Domisili Antar Provinsi Tertentu Apabila melakukan pindah domisili antar provinsi maka wajib membuat surat pindah. Surat pindah sangat penting ketika melakukan pembuatan KTP, KK dsb. Oleh karena itu wajib membuat surat pindah domisili sesuai aturan dan syarat yang berlaku. Cara membuat serta syarat membuat surat pindah antar provinsi sama halnya dengan pindah kabupaten seperti diatas. 6. Pindah Domisili Ke Luar Negeri Tingkat kesulitan dalam mengurus surat pindah yang satu ini sangat sulit. Namun dengan mengikuti petunjuk dan prosedur yang benar tentunya akan terasa mudah. Cara membuatnya dan persyaratan pun sama dengan pindah kabupaten/ provinsi seperti di atas. Oleh karena itu lakukan cara tersebut dengan satu per satu. Nah, itulah informasi mengenai cara membuat serta syarat membuat surat pindah. Bagi seseorang yang ingin melakukan pindah domisili antar kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/ provinsi bahkan luar negeri bisa menjadikan artikel ini sebagai referensi. Dengan adanya artikel ini, tentu akan membuat seseorang menjadi tau bagaimana cara melakukan proses surat pindah domisili.
Contoh Surat Pindah Penduduk dan Syarat Pengajuannya, Foto Unsplash/Lisanto 李奕良 Ketika kamu pindah ke suatu daerah yang baru, maka kamu membutuhkan surat pindah penduduk untuk berbagai kegiatan. Jika ini pertama kalinya kamu pindah, maka kamu perlu tahu contoh surat pindah penduduk. Surat pindah penduduk adalah surat yang menerangkan pindahnya seorang penduduk dari suatu daerah desa, kota, atau provinsi ke daerah lainnya. Surat ini bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Surat Pindah PendudukSurat pindah penduduk ini dibutuhkan untuk berbagai hal, antara lainPengurusan akta kelahiranPengajuan beasiswa pendidikanPengurusan dokumen pernikahanPembuatan NPWP Nomor Pokok Wajib PajakPenerbitan SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan untuk yang akan membuka bisnisPengurusan dokumen lainnya secara legalSyarat Pengajuan Surat Pindah PendudukPembuatan surat ini tentu tidak bisa sembarangan. Melansir situs resmi Dukcapil Grobogan, ada sejumlah syarat pindah penduduk yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya membuatnya, yaituKTP elektronik asli dan fotokopi. Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Pas foto 4 x 6 2 lembar. Khusus penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun, harus menyertakan surat kuasa pengasihan anak dari orang tua atau wali yang menyatakan kesediaan untuk menerimanya sebagai anggota Warga Negara Asing yang tinggal sementara, harus menyertakan dokumen perjalanan dan SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal, yang merupakan izin tinggal Warga Negara Asing yang tinggal permanen, harus menyertakan dokumen perjalanan dan izin tinggal Mendapatkan Surat Pindah PendudukUntuk mendapatkan surat pindah penduduk, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan, yakniKamu perlu membawa syarat dokumen di atas ke RT/RW untuk mendapatkan surat surat tersebut ke kelurahan untuk mendapatkan tanda tangan surat itu ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dari surat tersebut beserta syarat dokumen di atas ke kantor Disdukcapil setempat. Di kantor inilah, kamu akan diminta menyerahkan syarat-syarat di atas dan mengisi formulir permohonan itu, Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah Surat Pindah PendudukAgar lebih jelas, simak contoh surat pindah penduduk di bawah iniContoh Surat Pindah Penduduk dari DisdukcapilPEMERINTAHAN KOTA SIJUNJUNGDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPILJL. APEL SARI NO. 18 Kode Pos 27511TELP. 0754728463 FAX. 0754728464Kabupaten/Kota SijunjungDesa/Keluarahan SijunjungSURAT KETERANGAN PINDAH WNIAntar Kabupaten/Kota dalam Satu ProvinsiNO. SKPWNI/1404/237494817/00141. Nomor Kartu Keluarga 14048263648262. Nama Kepala Keluarga Sulianto3. Alamat Lengkap Jl. Sarimin No. 13 RT005/RW008Dusun/Dukuh/Kampung Pematang Sari BulanKabupaten/Kota Sijunjung1. Alasan Pindah Pekerjaan2. Alamat Tujuan Pindah Jl. Sari Buah No. 16 RT007/RW009Kabupaten/Kota Solok SelatanKecamatan Sangir Balai JanggoDesa/Kelurahan Talao Sungai Kunyit3. Klasifikasi Pindah Antar Kabupaten/Kota4. Jenis Kepindahan Anggota Keluarga5. Status KK bagi yang Tidak Pindah Nomor KK Tetap6. Status KK bagi yang Pindah Membuat KK BaruMasa Berlaku KTP Seumur HidupPemohon Sijunjung, 25 April Kepala Dinas Sekretaris Tanda tangan Tanda tanganAsmara Dwi Putri Alex Edwin PutraNIK. 140472636381 NIK. 1404826583827Contoh Surat Pengantar Pindah PendudukPEEMRINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASINAlamat Jl. Bandar Agung No. 23, Kabupaten Musi BanyuasinSURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR DESANomor 1205/SPPIAD/IX/2022Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan permohonan pindah penduduk WNI dengan data sebagai berikut1. NIK 472728470283888722. Nama Lengkap Adi Santosa3. Nomor Kartu Keluarga 472718523283000734. Nama Kepala Keluarga Adi Santosa5. Alamat Sekarang Desa Bandar Agung RT004/RW007 Dusun Agung6. Alamat Tujuan Pindah Desa Mulyasari7. Jumlah Keluarga yang Pindah 1 satu orangAdapun permohonan pindah penduduk WNI yang bersangkutan sebagai nama surat pengantar pindah desa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana Agung, 27 April 2022,Setelah mengetahui cara pengajuan dan contoh surat pindah penduduk di atas, silakan minta terlebih dahulu surat pengantar dari RT/RW atau Kepala Desa setempat. BRP
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Sumber Unsplash/ orang mengurus KTP Kartu Identitas Penduduk, penting untuk menyesuaikan alamat tempat atau daerah tinggal sekarang. Simak cara mengurus surat pindah domisili dan syarat-syarat yang perlu disiapkan lewat ulasan dari fugsi dari surat keterangan pindah, yaitu sebagai dasar perekaman dalam data kependudukan, kemudian akan diproses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak Mengurus Surat Pindah Ilustrasi Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Sumber Kumparan dan Trik memberikan tahapan dan cara mengurus surat pindah domisili, sebagai panduan dalam Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat AsalPertama, membuat membuat surat pengantar dari RT/RW, setempat dengan membawa beberapa berkas sebagai berikutFotokopi dan Kartu Keluarga KK yang dan Kartu Tanda Penduduk KTP yang meminta surat pengantar ke RT, lengkap dengan KK dan KTP, serta surat berisi alamat domisili yang baru. Kemudian, berikan surat kepada Ketua RW untuk meminta tanda Membawa Surat Pengantar ke DisdukcapilSetelah memperoleh tanda tangan dari ketua RT dan RW setempat, dokumen sebelumnya berupa fotokopi dan Kartu Keluarga KK serta Kartu Tanda Penduduk KTP yang datang ke kantor Kelurahan. Laporkan kepada petugas kelurahan jika ingin pindah alamat dan sertakan juga seluruh berkas yang diperlukan. Lalu, mengisi formulir dari petugas, untuk diteruskan ke kantor kecamatan dan meminta tanda tangan mengunjungi kantor Disdukcapil, mengurus permohonan diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Anda harus membawa Surat keterangan pindah dari Disdukcapil, sesuai dengan alamat yang Surat Keterangan Pindah Alamat BaruSeluruh berkas yang sudah diurus di tempat tinggal sebelumnya, masuk ke tahap pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru, dengan dokumen yang diperlukanSurat pengantar RT/RW di alamat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah menumpang pada rumah keluarga atau orang lain maka harus melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditempati Mengurus Surat Pindah Alamat BaruMembawa berkas dan pesyaratan ke kantor Kelurahan domisili tempat tinggal formulir permohonan pindah datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Membawa formulir bertandatangan ke surat ke petugas, selanjutnya CAPIL mengeluarkan surat keterangan Mengurus Surat Pindah DomisiliSurat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar dari RT/RW Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen jika Anda menumpang. Fotokopi KTP & KK Penjamin jika menumpang.Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup.Itulah syarat-syarat dan cara mengurus surat pindah domisili, jika akan berpindah alamat tempat tinggal. Fiqa
cara mengisi formulir surat pindah