KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia. Di dalam KK terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai suami, istri dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah. 1. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru di Kelurahan. Sumber: Wikimedia Commons. Berikut adalah langkah yang harus dilakukan ketika membuat KK di kelurahan: Mengisi formulir F-1.01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK). Petugas akan mengecek kelengkapan syarat pembuatan KK. Cara Membuat KK Baru. Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK. Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK -Melampirkan fotokopi buku nikah. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga; Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diperlukan; KK baru akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email; Jika ada pertanyaan atau kendala, dapat menghubungi call center Kemendagri di nomor 1500-537; Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 Secara Offline Vay Nhanh Fast Money.

cara mengisi formulir permohonan kk baru