Dalamsidak itu, Dion menilai, produksi 2,5 juta masker itu akan sulit diselesaikan dalam sebulan. Salah satunya dipengaruhi kesulitan UMKM untuk mendapatkan bahan baku. Apalagi, mereka harus menggunakan modal sendiri untuk memproduksi. “Artinya, tidak ada uang muka yang diberikan Pemkab. Bahan bakunya pun sulit. Ini yang menjadi kendala.
Kamiadalah jasa pembuatan alat-alat berbasis mikrokontroler baik dengan arduino, AVR, STM32, dan Raspberry Cara melakukan pemesanan kepada kami Sistem Uang muka jika nilai proyek lebih dari 1.500.000 , jika nilai proyek kurang dari sama
BeritaAcara Pembayaran Uang Muka merupakan contoh dari berbagai berita acara yang terbaik dan terlengkap. Galeri dari Berita Acara Pembayaran Uang Muka memiliki resolusi terbaik yaitu HD dan ukuran tebaik dengan dimensi 768 x 1024 dari sumber id.scribd.com. Kamu dapat pergunakan kumpulan Berita Acara Pembayaran Uang Muka untuk banyak keperluan anda.
Bagaimanacara input kelebihan pembayaran pembelian untuk dapat digunakan sebagai pemotong nilai hutang pada faktur berikutnya, berikut ini langkah-langkah yang perlu untuk dilakukan : Ilustrasi : Tanggal 05/03/2019 ada pembelian barang dengan nilai faktur pembelian/hutang sebesar 3.024.950 Tanggal 05/03/2019 dilakukan pembayaran atas faktur
Pun Anda harus berkoordinasi lebih dulu dengan developer sebelum transaksi. Contohnya, harga rumah tipe 36 adalah Rp 100 juta. Anda bisa melakukan mark up sampai Rp 110 juta, apabila uang muka syarat bank 10 persen. Jadi, Anda seolah-olah membayar Rp 10 juta untuk mendapatkan KPR sebesar Rp 100 juta.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN TUGAS PEKERJAANDASAR PELAKSANAAN PEKERJAAND I R E K S IBAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJATENAGA KERJA DAN UPAHPELAKSANA PIHAK KEDUAJANGKA WAKTU PENYELESAIANMASA PEMELIHARAANHARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARANKENAIKAN HARGAKEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEUREDENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAKR E S I K OPEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMAPENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJAPERSELISIHAND O M I S I L IP E N U T U PTags PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN Nomor ……………………………………………………………. Pada hari ini hari ………………….. tanggal ………… bulan ………………………….. tahun ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing Nama Alamat Jabatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Abcd, sebagai Pemilik Proyek, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………… sebagai kontraktor untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan ………………………………………. dengan ketentuan sebagai berikut PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ………………………………………. PASAL 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail sesuai tercantum di RAB Spesifikasi bahan yang dipakai sesuai tercantum di RAB Rencana Anggaran Biaya RAB yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 D I R E K S I Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis. PASAL 4 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. PASAL 5 TENAGA KERJA DAN UPAH Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL 6 PELAKSANA PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA PASAL 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaanselama 45 empat puluh lima hari, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah/kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara. PASAL 8 MASA PEMELIHARAAN Masa pemeliharaan ditetapkan selama 45 empat puluh lima hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100% serah terima pekerjaan dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan force majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp. harga tersebut tidak termasuk PPN 10%. Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah pihak adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 empat kali termin, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka DP sebesar 20% dua puluh persen dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp. ………………………….. yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran termijn sesuai kontrak, sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. …………………….. dengan perincian sebagai berikut Pembayaran retensi sebesar Rp. …………………………… akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP terakhir, dengan dibukakan bilyet giro yang jatuh tempo 60 enam puluh hari kalender, setelah Berita Aara Serah Terima Kunci ditanda tangani. Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya RAB Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100% Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50% Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupunterpasang diopname 30%. Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar olehPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya. PASAL 10 KENAIKAN HARGA Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA kecuali disebabkanoleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa force majeure Keadaan memaksa yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir, kerusuhan, teror, perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secaratertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima. PASAL 12 DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda, Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalahsebesar 1‰ satu perseribu untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5% lima persen dari nilai kontrak. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5% lima perseratus dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan denganmenunjuk kontraktor lain. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5% lima persen dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan. PASAL 13 R E S I K O Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut. PASAL 14 PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% sepuluh persen bIaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam Adendum kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam adendum kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 15 PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL – 16 PERSELISIHAN Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarahdan mufakat antara kedua belah pihak. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorangyang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak PASAL 17 D O M I S I L I PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Bekasi. PASAL 18 P E N U T U P Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukankemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dua masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Meterai ……………………………………… ………..……………………………… Lihat artikel lainnyaIni Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran MundurContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa RumahContoh PPJB untuk FlipperCara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek PropertiMetoda Pelaksanaan Proyek, Swakelola atau Sub-kan ke KontraktorBegini Untung Ruginya Menggunakan Kontraktor Dalam MembangunKapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?Apa Beda MoU dan PPJB?HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan KonsumenContoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPNInilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek SelesaiPengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan RakyatCara Mudah Menjadi Kontraktor DadakanPentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan PemborongTagshttps//asriman com/contoh-paling-lengkap-kontrak-borongan-pekerjaan-dengan-kontraktor/kontrak kerja konstruksi
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, Rabu, tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu lima belas 7-01-2017 telah disepakati Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan dengan dihadiri para saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini, antara Nama Haji Soleh Bin Naim Tempat/Tgl. Lahir Sukatani, 29 Januari 1950 Alamat Kp. Blokang, RT. 004/002, Cikarang Barat, Kab. Bekasi. No KTP 12345678910 Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat/Tgl. Lahir Alamat No KTP Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan sebagai berikut -PIHAK PERTAMA adalah Pemilik Lahan/Kuasa Pemilik Lahan dengan detil sebagai berikut 1. SHM No. 1234/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 2. SHM No. 1235/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 3. SHM No. 1236/Jatiasih, seluas 3000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim Keseluruhan tanahnya terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih. -PIHAK KEDUA adalah pengembang properti yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan dan mengelola proyek-proyek properti, mulai dari mendisain proyek, mengurus perijinan, membangun fisik proyek dalam arti yang seluas-luasnya sampai dengan pemasaran. -PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal untuk membangun Proyek PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pasal-pasal sebagai berikut HARGA Pasal 1 PIHAK PERTAMA telah sepakat menyerahkan tanahnya seperti tersebut diatas untuk dikelola menjadi proyek perumahan oleh PIHAK KEDUA, dimana harga dasar tanah yang disepakati adalah Rp. Limaratus ribu rupiah permeter persegi. Dengan demikian harga tanah total adalah Rp. Tiga milyar lima ratus juta rupiah LUAS TANAH Pasal 2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jika terdapat perbedaan luas tanah seperti yang tercantum dalam sertifikat dengan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional BPN, maka luas tanah yang akan diperhitungkan dalam perjanjian ini adalah luas tanah hasil ukur dari Badan Pertanah Nasional BPN. UANG TANDA JADI Pasal 3 PIHAK KEDUA memberikan Uang Tanda Jadi sebesar Rp. Tiga juta rupiah pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Dimana uang Uang Tanda Jadi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari Uang Muka yang akan dibayarkan kemudian. ADVICE PLANNING Pasal 4 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA akan mengurus advice planning/Ketetapan Rencana Kota kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa perumahan yang akan dibangun sesuai dengan Tata Ruang daerah setempat. SOSIALISASI WARGA Pasal 5 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan sosialisai proyek kepada warga yang wilayahnya bersinggungan dengan proyek, termasuk sosialisasi kepada pihak-pihak lain yang dirasa perlu. PEMBAGIAN LABA UNTUK PEMILIK LAHAN Pasal 6 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa atas kontribusinya sebagai pemilik lahan, maka PIHAK PERTAMA memperoleh bagi hasil sebesar 20 % Dua puluh persen dari laba bersih proyek, yang diperhitungkan dengan cara memberikan saham sebesar 20% Dua puluh persen dalam Perseroan Terbatas PT yang akan didirikan. PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT Pasal 7 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa untuk melaksanakan proyek perumahan akan didirikan PT dengan nama yang akan ditentukan kemudian. Komposisi saham PT tersebut adalah sebagai berikut PIHAK PERTAMA 20% Dua puluh persen PIHAK KEDUA 80 % Delapan puluh persen Direksi dan Komisaris Direktur Utama Wakil PIHAK KEDUA Direktur Wakil PIHAK PERTAMA, Wakil PIHAK KEDUA Komisaris Utama Wakil PIHAK PERTAMA Komisaris Wakil PIHAK KEDUA Pasal 8 Saham 80 % Delapan puluh persen milik PIHAK KEDUA boleh diatasnamakan PIHAK KEDUA sendiri atau diatasnamakan kepada beberapa pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PPJB Pasal 9 Seteleh PT didirikan, sosialisi warga sudah selesai dilaksanakan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Sosialisasi Warga dan Advice Planning juga sudah selesai diurus seperti tercantum dalam Pasal 4 dan 5, maka Kedua Belah Pihak sepakat akan membuat PPJB di hadapan Notaris. Dalam PPJB tersebut yang bertindak sebagai Penjual adalah PIHAK PERTAMA dan yang bertindak sebagai Pembeli adalah PT. Pasal 10 Penandatanganan PPJB di hadapan Notaris dilakukan paling lama 45 empat puluh lima hari setelah penantanganan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 11 Pada saat penandatanganan PPJB di hadapan Notaris PIHAK PERTAMA harus menghadirkan seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat berikut pasangan masing-masing jika sudah menikah. Jika nama-nama tersebut tidak bisa hadir ke hadapan Notaris, maka harus dibuatkan Akta Kuasa Menjual secara Notaril. PEMBAYARAN UANG MUKA Pasal 12 Bersamaan dengan penandatanganan PPJB, PT melakukan pembayaran Uang Muka sebesar 10% sepuluh persen dari harga lahan kepada PIHAK PERTAMA, dikurangi dengan Uang Tanda Jadi. Dengan demikian besarnya Uang Muka yang harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA adalah Rp. Tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah. PERSIAPAN LAHAN Pasal 13 Setelah penandatanganan PPJB, maka PIHAK PERTAMA mengijinkan PT melakukan persiapan lahan dalam arti yang seluas-luasnya. Seperti melakukan pembersihan lapangan, cut and fill, pengurugan dan pekerjaan lain. PENGURUSAN PERIJINAN Pasal 14 Setelah penandatanganan PPJB, maka PT akan mengurus perijinan ke instansi terkait sampai terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan IMB. AKTA JUAL BELI/PELEPASAN HAK Pasal 15 Setelah pengurusan Perijinan selesai, maka akan ditandatangani Akta Jual Beli/Pelepasan Hak dimana PIHAK PERTAMA sebagai Penjual/Pihak yang Melepaskan Hak dan PT sebagai Pembeli/Pihak yang Menerima Hak sampai balik nama sertifikat ke atas nama PT. BIAYA DAN PAJAK-PAJAK Pasal 16 Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB sampai dengan tahun berjalan menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 17 Biaya Akta Jual Beli menjadi tanggungjawab bersama PIHAK PERTAMA dan PT dengan bagian masing-masing menanggung 50% Lima puluh persen. Pasal 18 Biaya Balik Nama sertifikat menjadi kewajiban PT. Pasal 19 PPh Final 5% Lima persen menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 20 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB menjadi tanggungjawab PT. PERUBAHAN HAK DAN PEMECAHAN SERTIFIKAT Pasal 21 PT akan mengajukan perubahan sertifikat dari Sertifikat Hak Milik SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB ke Kantor BPN setempat. Pasal 22 PT akan mengajukan pemecahan sertifikat ke BPN sesuai dengan Ijin Siteplan yang telah disyahkan. GRACE PERIOD MASA TENGGANG Pasal 23 PIHAK PERTAMA memberikan grace period kepada PT untuk mengurus perijinan sampai terbit IMB sebelum dilakukan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak. Dimana selama grace period ini tidak dihitung sebagai jangka waktu proyek. AKTA PENGAKUAN HUTANG Pasal 24 Bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak, maka PT akan membuat Akta Pengakuan Hutang kepada PIHAK PERTAMA secara Notaril sebesar Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah. PEMBAYARAN HARGA TANAH Pasal 25 PIHAK PERTAMA sepakat bahwa pembayaran selanjutnya berdasarkan unit terjual, yaitu besarnya hutang dibagi banyaknya unit rumah yang akan dijual. Dengan demikian untuk setiap unit terjual maka bagian PIHAK PERTAMA adalah dibagi 59 unit yaitu sebesar Rp. dibulatkan Rp. Lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah. Pasal 26 Pembayaran harga tanah per-unit terjual tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 tujuh hari kerja setelah penandatanganan AJB ke konsumen, dimana pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA seperti tercantum dalam Akta Pangakuan Hutang. Dimana bukti transfer berfungsi sebagai kuitansi yang sah yang tidak perlu dibuatkan kuitansi tersendiri. PELUNASAN Pasal 27 Seluruh hutang PT seperti yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 18 delapan belas bulan setelah Akta Pengakuan Hutang ditandatangani. JAMINAN PARA PIHAK Pasal 28 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang akan dijadikan objek kerjasama pembangunan proyek perumahan adalah milik PIHAK PERTAMA seutuhnya, bebas dari sengketa dengan klaim pihak lain. Pasal 29 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA akan membantu proses pengurusan perijinan sampai dengan terbit IMB. Pasal 30 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal kerja dan memiliki kemampuan mengelola proyek, mulai dari persiapan proyek di lapangan sampai dengan terjualnya seluruh unit rumah. Pasal 31 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA boleh menempatkan perwakilannya dalam struktur organisasi proyek untuk melakukan pemeriksaan terhadap arus kas, berupa uang masuk dan uang keluar. REKENING BANK Pasal 32 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan membuka rekening atas nama PT dengan mencantumkan specimen tandatangan DIREKTUR UTAMA, DIREKTUR, KOMISARIS UTAMA dan KOMISARIS. Dengan demikian seluruh uang keluar PT harus sepengetahuan PIHAK PERTAMA. Pasal 33 PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap terjadi penjualan kepada konsumen atau penandatanganan AJB, Direktur Utama akan didampingi oleh salah seorang Direktur yang merupakan perwakilan PIHAK PERTAMA. MODAL TAMBAHAN Pasal 34 Apabila dalam proses pengembangan proyek ini dibutuhkan modal tambahan maka Para Pihak sepakat untuk menggunakan sertifikat yang sudah dibaliknama ke atas nama PT sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan. Pasal 35 PIHAK KEDUA akan membuat analisa proyek yang mencantumkan Rencana Anggaran Biaya detil, termasuk Proyeksi Laba Proyek. Analisa proyek ini menjadi acuan bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan proyek. Pasal 36 Target laba proyek minimal adalah Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah SANKSI-SANKSI Pasal 37 Apabila PT wanprestasi dalam memenuhikewajibannya membayar harga tanah dan pelunasan, maka PT didenda atas keterlambatan sebesar 2% dua persen per-bulan. Pasal 38 Apabila ada tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap tanah yang menjadi objek kerjasama, maka PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melibatkan PIHAK KEDUA. Pasal 39 Apabila tuntutan tersebut menyebabkan proyek terhenti, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 50% Lima puluh persen dari biaya yang sudah dikeluarkan tersebut. LAIN-LAIN Pasal 40 PIHAK PERTAMA berhak mengawasi pelaksanaan proyek dan meminta laporan pelaksanaan proyek secara tertulis ataupun secara lisan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 41 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab apapun tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Pasal 42 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab meninggalnya salah satu pihak atau keduanya. Dimana perjanjian kerjasama ini akan dilanjutkan oleh ahli waris masing-masing pihak. Pasal 43 Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 44 Apabila terjadi perselisihan terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Kerjasama ini maka Para Pihak sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi. PIHAK KEDUA ……………………………………………..PIHAK PERTAMA Meterai 6000 ……………………………………………..SAKSI-SAKSI1. …………………………………………….. 2. ……………………………………………..
Pada kesempatan ini akan berbagi Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan. Ini merupakan lanjutan dari artikel kami sebelumnya tentang Mengenal Term Pembayaran Kontraktor Bangunan. Uang muka atau DP pada umumnya maksimal 20% dari nilai kontrak atau tergantung dari kebijakan pemilik proyek. Ada yang hanya memberikan uang muka DP 10%, ada juga yang tidak memberikan uang muka DP sama sekali. Cara pembayaran kontraktor selama pelaksanaan proyek konstruksi tergantung dari kesepakatan yang tertuang dalam kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor bangunan. Berapa kali pembayaran dilakukan, prosentase progress, dan jumlah yang dapat dibayar berbeda-beda untuk setiap proyek. Sebagai contoh misalnya kontraktor suatu proyek konstruksi yang oleh pemilik proyek akan diberi uang muka DP 20%. Pembayaran akan dilakukan secara progress payment berdasarkan progress pekerjaan dengan ketentuan Uang Muka DP 20% Termin 1 - Progress Pekerjaan 0-30% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 2 - Progress Pekerjaan 30%-55% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 3 - Progress Pekerjaan 55%-80% dibayar 25% dari nilai kontrak Termin 4 - Progress Pekerjaan 80%-100% dibayar 25% dari nilai kontrak Retensi setelah masa pemeliharaan 180 hari kalender Karena ada uang muka 20% dan retensi 5%, maka setiap pembayaran termin harus dikurangi dengan prosentase uang muka dan retensi secara proporsional sesuai progress pekerjaan seperti di bawah ini Uang Muka = 20% x Nilai Kontrak Progress Pekerjaan 0-30% Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 30%-55% Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 55%-80% Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiProgress Pekerjaan 80%-100% Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x RetensiSetelah masa pemeliharaan Retensi = 5% x Nilai Kontrak Sebagai contoh misalnya suatu proyek konstruksi dengan Nilai kontrak RP. sepuluh milyar rupiah, dengan ketentuan di atas maka pembayaran terminnya adalah seperti di bawah ini. Uang Muka = 20% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 0-30% Pembayaran Termin 1 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 30%-55% Pembayaran Termin 2 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 55%-80% Pembayaran Termin 3 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Progress Pekerjaan 80%-100% Pembayaran Termin 4 = 25% x Nilai Kontrak - 25% x Uang Muka - 25% x Retensi = 25% x Rp. - 25% x Rp. - 25% x Rp. = Rp. Setelah masa pemeliharaan 180 hari kalenderPembayaran Retensi 5% Retensi = 5% x Rp. = Rp. Demikian Contoh Perhitungan Pembayaran Kontraktor Bangunan yang dapat sampaikan, semoga bermanfaat.
RumahCom – Dalam jasa konstruksi, pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi dan denda. Retensi adalah jumlah termin progress billing yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Besaran retensi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan. Artinya Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen. Hal ini sebagai jaminan bahwa penyedia memiliki kewajiban melaksanakan masa pemeliharaan. Lebih lengkap mengenai retensi, simak artikel berikut! Pengertian Retensi dalam ProyekManfaat Retensi dalam ProyekHak RetensiContoh RetensiCara Mengelola Retensi Pengertian Retensi dalam Proyek Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Retensi adalah jumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hingga kondisi suatu proyek telah diperbaiki sesuai dengan kesepakatan. Pemberlakuan retensi dilakukan apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian dari pengguna, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan. Masa retensi/penahanan pembayaran biasanya berlaku 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan/ketika kondisi proyek sudah sesuai dengan perjanjian, maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor. Retensi dimulai setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan tahap satu. Setelah berakhirnya masa retensi, biasanya akan dilakukan pengecekan ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan sesuai, maka selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan tahap dua. Dan, jika berita acara serah terima pekerjaan tahap dua telah ditandatangani, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi dapat dicairkan. Manfaat Retensi dalam Proyek Penggunaan retensi dilakukan untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Manfaat utama retensi adalah untuk membiayai perbaikan ketika terjadi pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan. Berdasarkan berakhirnya masa pemeliharaan, kontrak konstruksi dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya berakhir di tahun anggaran yang sama dengan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksinya. Kedua, adalah pekerjaan konstruksi yang masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran juga dapat terjadi sebagai berikut, yakni Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran berikutnya. Retensi dalam pengerjaan proyek memiliki sejumlah manfaat, di antaranya Retensi berguna untuk memastikan bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek dengan kondisi yang telah digunakan sebagai bukti nyata untuk menghadapi kontraktor apabila standar pekerjaan tidak terpenuhi atau terjadi dana apabila kontraktor lain atau subkontraktor diperlukan untuk menyelesaikan pemilik proyek akan lebih kuat jika menggunakan jaminan uang. Retensi bisa Anda jadikan jaminan pemeliharaan saat Anda membeli rumah indent. Nah, jika Anda sedang mencari rumah indent Anda bisa mengecek di kawasan Cikarang. Berikut daftar rumah dijual dibawah Rp500 juta di kawasan ini! Hak Retensi Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dari uraian di atas, retensi akan menjamin suatu hal yang sangat berharga, sehingga ada beberapa pihak yang akan sepakat. Oleh karena itu, dengan dipertahankannya salah satu pihak yang akan terlibat untuk memiliki hak satu sama lain, terdapat substitusi kepentingan dalam kaitannya dengan pemberian kewenangan atas hak pengganti itu sendiri. Hak retensi dapat menerima kuasa untuk menahan sesuatu yang nantinya menjadi penerima kuasa hak untuk memegang sesuatu yang akan dikembalikan. Dalam Hak KUHPer yang dimaksud dengan retensi adalah Pasal 1812 KUHPer, “Penerima bentuk kuasa yang berhak menahan pemberi kuasa yang ditangannya kepadanya segala sesuatu yang akan dituntut dari akibat pemberian kuasa.” Dalam menjalankan hak dan kekuasaannya, harus diperhatikan retensinya. Termasuka di antaranya saat diberi kekuasaan dengan menunjuk seseorang sebagai penggantinya dalam suatu masalah. Jika diberi kekuatan tanpa menyebut orang tertentu, maka akan dapat membantu kekuatannya. Contoh Retensi Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Ilustrasinya, suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada 3 Februari 2022 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 Agustus 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 4 bulan sejak tanggal PHO hingga Desember 2022. Masa pemeliharaan dan masa pelaksanaan pekerjaan berada di tahun anggaran yang sama. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak dan menahan uang retensi sebesar 5%, hingga penyedia menyelesaikan kewajiban sampai dengan akhir masa pemeliharaan. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak pada kondisi ini, maka PPK dapat menggunakan uang retensi yang ditahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan. Sebagaimana diilustrasikan, pemutusan kontrak terjadi pada bulan oktober 2022. Untuk penggunaan uang retensi dilakukan sebagai berikut PPK mengajukan surat permintaan pembatalan data kontrak terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan berdasarkan surat pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, kepada KPPN. Permohonan tersebut didasarkan atas pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK. Hal ini disebabkan alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/ kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan akan melakukan review atas kesesuaian surat permintaan pembatalan data kontrak dengan data kontrak yang telah tercatat pada SPAN. Berdasarkan hasil review, informasi pembatalan data kontrak yang telah dilakukan KPPN akan disampaikan kepada dapat menunjuk penyedia lain untuk melakukan perbaikan. Apabila bentuk dan nilai perikatan dengan penyedia baru berupa SPK atau surat perjanjian, maka hal tersebut wajib didaftarkan kembali ke KPPN untuk dicatat dalam kartu pengawasan kontrak yang PPK dapat mengajukan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dicapai oleh penyedia yang telah melaksanakan pekerjaan perbaikan pada masa pemeliharaan tersebut menggunakan mekanisme pembayaran nilai pekerjaan perbaikan sampai dengan maka PPK dapat memilih pembayaran LS non kontraktual dengan mengajukan SPM-LS Non kontraktual atau menggunakan mekanisme pembayaran Uang Persediaan UP yang dikelola bendahara pengeluaran. Diilustrasikan juga suatu kontrak konstruksi yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia pada awal Maret 20222 telah dilakukan PHO pada tanggal 30 September 2022. Masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak adalah selama 6 bulan sejak tanggal PHO hingga Maret tahun anggaran berikutnya. Akhir masa pemeliharaan melewati tahun anggaran. Pada kondisi ini, PPK telah melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak setelah menerima surat jaminan pemeliharaan dari penyedia. Pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan yang melewati tahun anggaran dapat terjadi sebagai berikut. Pertama, Pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran yang sama atau pemutusan kontrak terjadi pada bulan di tahun anggaran terjadi pemutusan kontrak pada kedua kondisi diatas, perlakuan surat jaminan pemeliharaan yang telah dicairkan, wajib disetorkan sebagai pengembalian ke kas Negara. Tips dasarnya, retensi adalah kesepakatan antara 2 pihak yang umumnya terjadi antara pemberi kerja proyek dan pihak yang akan mengerjakan proyek. Dalam perjanjian akan ada penahanan sesuai dengan syarat dan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Cara Mengelola Retensi Secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Retensi adalah hak kuasa untuk memiliki sesuatu yang merupakan hak kuasa karena surat kuasa belum membayar pembayaran kepada penerima surat kuasa. Dan secara umum dapat dikatakan bahwa hak retensi ini adalah hak untuk dapat memegang sesuatu sampai dengan piutang selesai untuk dilunasi. Ketika kontrak konstruksi telah selesai, maka kontraktor akan dibayar 95% dari harga kontrak. Dan sisanya 5% akan dipegang dulu sebagai uang retensi yang nantinya akan ditahan kembali, jika ada ketidaksempurnaan bangunan yang sudah diselesaikan oleh kontraktor dan harus diperbaiki oleh kontraktor. Dari ulasan di atas terlihat jelas bahwa retensi juga dapat mengatur berbagai aspek kehidupan dengan memenuhi kebutuhan yang ada dan yang disepakati. Berikut adalah beberapa cara untuk mengelola retensi. Carilah cara yang efektif agar proyek tersebut berjalan dengan menawarkan untuk melakukan penilaian kompetitif, semua proyek harus terlihat proyek dengan perusahaan yang akan menjalin hubungan mengenai proyek dan jalur karier. Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Dalam pelaksaan proyek menggunakan jaminan uang muka advance payment bond merupakan sesuatu penting dilakukan. Karena dengan jaminan ini maka proyek yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan uang yang dikeluarkan memiliki jumlah cukup fantastis, jika tidak ada jaminan sejenis ini maka tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang tidak diinginkan. Agar terhindar dari segala kemungkinan tersebut menjalani proses ini merupakan cara paling utama ketika menggunakan jasa ini yakni akan menjamin keamanan. Sehingga pemilik proyek obligee dan principal sama-sama merasa aman dalam menjalani tugasnya melakukan perjanjian tersebut cukup dengan membuat sebuah kontrak yang diketahui oleh kedua belah pihak. Kemudian disetujui dan Jaminan Uang Muka Agar lebih jelasnya lagi, akan lebih baik jika mengetahui pengertian jaminan uang muka advance payment bond. Jaminan ini merupakan salah satu dari banyaknya contract bond. Fungsinya untuk menjamin agar obligee tidak akan merasa dirugikan apabila principal gagal melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian yang telah tertera di dalam kontrak. Maka uang muka tersebut yang akan dijamin dikembalikan oleh jasa sederhana dapat dikatakan bahwa advance payment bond ini akan menjadi penjamin/surety. Kemudian akan melakukan pembayaran kepada obligee apabila terbukti principal tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kontrak yang telah adanya perjanjian sejenis ini tentunya keamanan dalam menjalani sebuah proyek akan lebih terjamin lagi. Terlebih saat ini marak sekali terjadi penipuan sejenis dari itu menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond sangat dianjurkan. Ada banyak tempat yang mengeluarkan jasa ini, bisa melalui bank atau melalui perusahaan yang telah memiliki izin menteri Seputar Jaminan Uang MukaBagi anda yang baru pertama kali menggunakan jasa ini, tentu ada banyak sekali pertanyaan-pertanyaan terkait mengenai hal ini. Meskipun sepele nyatanya pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting karena jika tidak diketahui jawabannya bisa salah dalam banyak pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna jasa ini, diantaranya nilai uang jaminan, masa berlaku, waktu penerbitan, syarat-syarat dan lain pertama ketika hendak melakukan jaminan uang muka advance payment bond yakni mengenai besar nilai jaminan. Besarnya pada umumnya mulai dari 5-20% jumlahnya dari nilai proyek. Atau nilainya juga bisa ditentukan oleh kedua yakni mengenai masa berlaku jaminan. Masa berlakunya ditentukan berdasarkan periode kontrak yang telah disepakati bersama. Umumnya masa berlaku tersebut akan berlaku hingga perkerjaan ketiga yakni mengenai proses penerbitannya. Kadang kala obligee kebingungan karena pembuatan jaminan terlalu mepet, padahal proses penerbitannya itu maksimal dilakukan 7 hari kerja. Itu berlaku ketika seluruh syarat telah keempat yakni syarat-syarat pengajuannya. Syarat dalam melakukan pengajuan ini yakni perlu menyiapkan beberapa dokumen diantaranya surat penunjukan, kontrak, purchase order, surat perintah kerja dan work seluruh syarat telah dilengkapi maka kemudian si pemilik proyek atau obligee bisa mengajuan penjaminan ini agar bisa diproses. Jika seluruh proses telah selesai maka dipastikan akan mendapatkan kontrak yang telah disepakati bersama dengan melakukan jaminan tersebut anda bisa melakukannya pada dua tempat yang pastinya terjamin keamanannya. Pertama melalui surety bond atau perusahaan asuransi yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.Atau anda juga bisa mengajukan melalui Bank Garansi. Ini diterbitkan dari Bank Pemerintah yang bersifat BUMN ataupun bank swasta. Jika melakukan sebuah proyek besar jangan lupa untuk menggunakan jasa jaminan uang muka advance payment bond, agar seluruh pihak akan merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung sampai dengan selesai.
cara mengurus uang muka proyek