Fotokopi KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW. Berikut adalah Cara Mengurus KTP Hilang: Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan. Jika ada, membawa fotokopi KTP yang hilang dan menunjukkannya di kantor polisi. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru. Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Nah, untuk mencegah segala kerugian dari kartu ATM yang hilang, ketahui beberapa solusi berikut ini: 1. Blokir melalui Customer Service Bank Penerbit. Cara pertama untuk mengurus kartu ATM hilang dengan memblokir kartu melalui customer service bank penerbit. Lakukan pemblokiran via telepon maksimal 1 x 24 jam. Masyarakat wajib mengurus surat kehilangan KTP, KK, Kartu ATM maupun Kartu BPJS di kantor polisi sebelum mendatangi kantor pemerintahan maupun bank - Halaman all Senin, 27 November 2023 Cari Baca Juga: Viral KTP dari Google Dipakai untuk Cairkan Pinjol, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik. Persyaratan untuk pembuatan SKPI meliputi: materai sebanyak 6.000 rupiah (2 buah), pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, surat penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah asli yang hilang. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

cara mengurus surat kehilangan di polsek